Muncul SP iuran Mobil Siaga di Desa Sukowetan Trenggalek, Ditarik Rp 50 ribu per KK

MUNCUL surat pemberitahuan (SP) mengenai iuran Mobil Siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. SP itu viral di sosial media (sosmed), usai diunggah akun Instagram @txt_jatim pada Kamis (13/3/2025). Sejumlah netizen menghujani kolom komentar. Mereka menyoroti nilai iuran minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK). SP pengadaan Mobil Siaga tertuang dalam surat Nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025. SP itu dibuat oleh Panitia Pengadaan Mobil Siaga, ditandatangani mengetahui kepala desa (kades). Dalam surat itu menyampaikan, inisiatif pengadaan Mobil Siaga berdasar hasil rapat bersama kades, perangkat desa, BPD, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. Namun dalam tataran lapangan, sejumlah warga merasa keberatan dengan nilai iuran minimal Rp 50 ribu per KK, sesuai dalam SP pengadaan Mobil Siaga tersebut. Warga Desa Sukowetan, inisial N (85) mengaku hidup sebatang kara dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Namun ketika mengetahui ada SP pengadaan Mobil Siaga, dirinya tidak punya pilihan selain membayar iuran, sebab dia khawatir akan dikucilkan oleh warga yang lain. “Saya menjual dua pohon pisang yang berbuah, karena warga-warga yang lain sudah membayar semua dan saya yang belum sendiri,” tegasnya. N berinisiatif menjual dua tandan pisang untuk ikut membayar iuran. Dua tandan pisang itu dia jual senilai Rp 60 ribu. Rp Rp 50 ribu untuk membayar iuran, sedangkan sisanya untuk kebutuhan hidup. “Saya merasa sungkan dengan warga-warga lain yang sudah membayar, bagi warga yang punya sawah atau pekerjaan memang tidak memberatkan. Tapi bagi saya yang tinggal sendirian, tidak punya sawah atau pekerjaan, jelas memberatkan,” keluhnya. Ia menyatakan sampai saat ini belum diberitahu pasti berapa jumlah uang iuran yang didapat, akan dibelikan mobil seperti apa, lalu bagaimana cara menggunakannya. Dia cukup merasa heran akan hal tersebut. “Saya masih belum tahu dimana mobil tersebut ditempatkan nanti, dan bagaimana orang tua seperti saya yang tidak pegang Hp menggunakannya,” celetuknya sambil wanti-wanti tak mengungkapkan identitasnya. Warga lain, inisial P (65), dia mengaku ada yang aneh jika pengadaan mobil siaga itu tak dianggarkan oleh Pemerintah Desa (pemdes) saja. “Seluruh warga telah membayar, namun tidak sedikit yang merasa resah dan terberatkan. Saya sendiri yang tinggal sendirian tanpa keluarga pun juga merasa keberatan,” ujarnya. Warga lain T (55) menyatakan ada warga yang membayar lebih dari Rp 50 ribu, ia takut masyarakat lain merasa iri jika dia sendiri tidak mau membayar iuran pengadaan mobil siaga tersebut. “Anak-anak muda atau kelompok juga tidak ada yang menolak permintaan iuran tersebut, malah saya sempat dengar jika menggunakan mobil siaga masih harus membayar sopirnya,” tandasnya.***
Isu santer Calon Tunggal dalam Pilkades Trenggalek 2025

AKHIR Maret mendatang, empat desa di Kabupaten Trenggalek bersiap menyambut tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades). Empat desa itu tersebar di tiga kecamatan dan jadwal kontestasi pilkades akan dimulai pada Rabu, 23 Juli 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa Pilkades akan digelar di Kecamatan Pogalan untuk Desa Ngulanwetan dan Desa Ngulankulon, Kecamatan Bendungan untuk Desa Botoputih, serta Kecamatan Gandusari untuk Desa Widoro. “Dari sisi anggaran sudah kami siapkan, semuanya bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan,” katanya. Agus menambahkan bahwa besaran anggaran masih menunggu usulan dari desa yang menyelenggarakan Pilkades, terutama berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Nanti jumlah DPT yang akan menentukan Bantuan Keuangan Khusus Desa,” paparnya. Ia juga memastikan bahwa berdasarkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, anggaran Pilkades 2025 tidak terdampak efisiensi karena program ini masuk dalam kategori super prioritas dan harus segera melaksanakan pengangkatan kepala desa. Menanggapi kemungkinan calon tunggal dalam Pilkades 2025, Agus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan, jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap-tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari. “Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jika tetap hanya ada satu calon, maka pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya,” tandasnya.*** Sumber: AYOTRENGGALEK.COM
Imbas efisiensi, Dompet DPRD Trenggalek hilang Rp 8,5 miliar

KEBIJAKAN efisiensi anggaran menjadi atensi bagi DPRD Trenggalek. Dimana kunjungan kerja (kunker) bakal dikepras hingga Rp 8,5 miliar. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya akan ada pemangkasan anggaran kunker DPRD Trenggalek sebesar 50 persen. “Untuk kunker akan dipotong 50 persen atau sekitar Rp 8,5 miliar,” ujarnya. Menyikapi kebijakan efisiensi anggaran tersebut, DPRD Trenggalek telah menggelar rapat untuk membahas pelaksanaan kunker. “Memang ada perdebatan antar anggota tentang rencana pelaksanaan kunker,” terangnya. Terdapat dua opsi dalam pelaksanaan kunker DPRD Trenggalek. Diantaranya, lokasi kunker dan lokus kunker. “Mayoritas anggota memilih lokasi kunker fleksibel. Tapi untuk lokusnya cenderung fokus ke kunjungan OPD,” paparnya. Dari semua lokasi kunker, mayoritas anggota DPRD Trenggalek memilih Yogyakarta. Alasannya, karena lokasi yang strategis dan banyak refrensi yang dapat diambil. “Memang Yogyakarta sering menjadi lokasi kunker, karena banyak refrensi baik tentang pengelolaan pemerintahan,” imbuhnya. Kunker menjadi salah satu cara DPRD Trenggalek dalam memperluas wawasan dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah. “Dengan refrensi yang banyak, kami akan lebih mudah menentukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam mendongkrak PAD,” pungkasnya.***
Ada proses hukum, DPMD Trenggalek pastikan program Pemdes Nglebeng aman

PEMERINTAH Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, sedang dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek. “Iya benar, tahapannya masuk penyelidikan,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Senin (10/3/2025) sore. Adanya proses hukum yang terjadi di Pemdes Nglebeng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek Agus Dwi Karyanto memastikan bahwa itu tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa. “InsyaAllah tidak, pemerintah desa juga harus tetap jalan,” ungkapnya, usai mengikuti rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek pada Rabu (12/3/2025) siang. Tambah dia, program-program kegiatan yang sudah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pun harus tetap dilaksanakan. “Artinya tidak boleh terpengaruh dengan situasi saat ini. Harus tetap melaksanakan tugas-tugasnya, juga harus melaksanakan apa yang sudah ditetapkan pada tahun anggaran 2025,” tegasnya. Agus tak memungkiri bahwa Pemdes Nglebeng baru saja mengalami perombakan. Tepatnya pada 17 Februari 2025, sejumlah perangkat Desa Nglebeng dimutasi. Meski begitu, menurutnya, mutasi jabatan perangkat desa itu menjadi kewenangan dari kepala desa. Yang mana, kepala desa punya hak menilai kinerja tiap perangkatnya. “Misal di posisi ini tidak cocok (perangkat desa, Red), ya silahkan dimutasi, yang penting pertimbangannya harus betul-betul dari sisi untuk meningkatkan kinerja,” jelasnya. Dalam urusan mutasi perangkat desa, Agus mengaku, DPMD tidak memiliki kewenangan secara teknis. “Kita tidak bisa mencampuri, karena itu hak dari kepala desa,” tegasnya. Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek M Husni Tahir Hamid mengklaim, sistem pengawasan keuangan desa (siswaskeudes) sudah diterapkan. Siswaskeudes merupakan aplikasi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa dengan pendekatan berbasis risiko dan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). “Sudah, dari sisi pembayaran. Jadi, pembayaran di atas Rp 2,5 juta, itu harus melalui siskeudes,” jelasnya.***
Titik temu! RDP Komisi I dan Kantor Pertanahan soal SHM di Pantai Konang Trenggalek

KALANGAN legislatif mengkritisi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang Trenggalek. Kritik tersebut disampaikan saat rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/3/2025) siang. Saat rapat, komisi I mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Kantor Pertanahan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD); Pemerintah Kecamatan Pule; Pemdes Pule, serta Pemdes Nglebeng. Dari komisi I, rapat dihadiri Ketua Komisi I M Husni Tahir Hamid, Guswanto, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, Jayeng Bayu Winedar. Rapat itu beragenda mengenai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I tentang kepemilikan SHM di Pantai Konang PTSL Tahun 2025, dugaan permasalahan hukum KUR Porang, dan persiapan pilkades di empat desa. Pimpinan Rapat, M Husni Tahir Hamid menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Trenggalek mengonfirmasi penerbitan SHM di Pantai Konang itu sudah sejak 1996 berdasarkan SK dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemprov Jatim. Konteks penerbitan SHM kala itu bermula dari ada program Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT) untuk sektor pertanian. Sedangkan program itu dulu diikuti 41 orang, yang kemudian menjadi pemegang SHM di Pantai Konang hingga kini. Menurut Husni, secara yuridis 41 orang itu memang pemegang SHM di Pantai Konang. Namun kini sudah ada peraturan terbaru tentang sempadan pantai. “Jadi, mereka (pemilik SHM, Red) saat ini sebatas diakui haknya pemilik SHM secara yuridis, tetapi untuk penggunannya tunggu dulu,” ujar Ketua Komisi I M Husni Tahir Hamid, usai RDP dengan Kantor Pertahanan Kabupaten Trenggalek. Meski begitu, Husni menyebut perlu adanya peran pemerintah kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengenai 41 SHM tersebut. Yakni untuk menyinergikan aturan yang dimiliki Pemkab Trenggalek, baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) tentang sempadan pantai. “SHM itu memang tidak bisa dicabut, tapi untuk penggunaannya tunggu dulu,” tegasnya. Husni menambahkan bahwa SHM di Pantai Konang itu bisa dicabut asalkan ada yang menggugat atau menjadi pantai. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Agus Purwanto membenarkan bahwa 41 SHM itu terbit sebelum ada peraturan tentang sempadan pantai. Namun usai RDP dengan komisi I, Agus menyampaikan, setelah ada peraturan sempadan pantai, artinya itu perlu disesuaikan. “Penyesuaian tentang enah itu terjadi pembangunan, peralihan atau apa, penggunaan dan pemanfaatan tanah itu, harus melalui izin-izin yang dipenuhi oleh pemilik tanah yang ada di situ,” ungkapnya.***
Polres Trenggalek awasi volume Minyak Kita di distributor dan pasar

KEPOLISIAN terus mengawasi distribusi minyak goreng subsidi “Minyak Kita” untuk memastikan volume yang diterima masyarakat sesuai standar. KBO Reskrim Polres Trenggalek, Singgih, mengatakan pihaknya menindaklanjuti perintah pimpinan untuk mengecek volume minyak di distributor, toko, dan pasar. “Pengecekan ini dilakukan agar masyarakat tetap menerima minyak dalam kemasan 1 liter sesuai ketentuan,” ujar Singgih. Hasil pemeriksaan di salah satu distributor menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan plastik tetap 1 liter penuh, tanpa ada pengurangan atau kelebihan. Distributor yang diperiksa hanya menerima kemasan plastik dan tidak menerima kemasan botol. Singgih menegaskan, jika ditemukan adanya pengurangan volume, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sesuai dengan temuan di lapangan. Sementara itu, pemilik toko, Dwi Hariyani, mengungkapkan adanya peningkatan permintaan minyak goreng selama bulan Ramadan. “Permintaan meningkat, tapi karena pasokan dari pabrik terbatas, kami harus membatasi penjualan. Namun, insya Allah stok di Trenggalek aman,” ujarnya. Dwi menjelaskan bahwa rata-rata penjualan minyak goreng per hari mencapai 500 hingga 800 dus, meningkat dari biasanya yang hanya 200 hingga 300 dus. Toko miliknya tidak menjual minyak kemasan botol karena harganya jauh lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET). Untuk minyak kemasan “Pilo” atau “Bantal”, harga per dus mencapai Rp176.000, sedangkan kemasan “Pons” dijual Rp185.000 per dus. Minyak yang dijual di tokonya berasal dari beberapa produsen, seperti Best dan Wilmar untuk kemasan “Coach”, serta PT Mega Surya untuk kemasan “Bantal”. “Produk yang paling banyak laku adalah minyak kemasan Coach,” tambahnya. Setiap bulan, tokonya mendapatkan jatah satu truk atau sekitar 2.000 dus minyak goreng. Distribusi dilakukan secara bertahap dalam satu minggu agar stok tetap tersedia di pasaran. Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng subsidi ini guna mencegah adanya pengurangan volume atau penyelewengan di lapangan.***
Pelantikan CPPPK di Trenggalek ditunda

PEMERINTAH Kabupaten Trenggalek mengundang para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dalam pertemuan. Pertemuan tersebut dilakukan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (12/3/2025). Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa pelantikan CPPPK yang semula dijadwalkan tahun ini kemungkinan akan ditunda hingga tahun depan. “Alhamdulillah pagi hari ini kami bisa mengundang rekan khususnya tenaga honorer calon PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini,” ujar Edy Soepriyanto. Dirinya menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memberikan kejelasan terkait status tenaga honorer dan CPPPK yang akan dilantik. Para honorer diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan administrasi serta kesiapan mental dan fisik sebelum pelantikan resmi. Menariknya, dalam pertemuan tersebut, tenaga honorer tidak menyinggung secara langsung ihwal penundaan pelantikan CPPPK. “Kami pun tidak bicara penundaan itu bagaimana, tidak,” tegasnya. Edy juga mengungkapkan kebijakan terkait kepegawaian bersifat tersentral, di mana norma, prosedur, sistem, dan kriteria tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Trenggalek tetap melanjutkan proses pengangkatan CPPPK, dengan usulan NIP gelombang pertama telah dikirimkan, sementara gelombang kedua masih dalam proses persiapan. “Kita tetap mempersiapkan itu karena belum ada kepastian, insyaallah ya bulan Juli 2025 insya Allah untuk semua gelombang,” jelasnya. Sebagai bentuk komitmen terhadap tenaga honorer, Pemkab Trenggalek akan memperpanjang masa kontrak selama enam bulan sebelum mereka resmi diangkat menjadi PPPK. Jika pelantikan kembali mengalami penundaan, kontrak honorer akan diperpanjang hingga satu tahun. Dalam hal penganggaran, Pemkab Trenggalek juga menunggu keputusan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres). “Nanti kalau tidak berarti harus menyiapkan anggaran selama 6 bulan ke depan untuk honorariumnya,” pungkasnya.***
Pria ditemukan MD di Sungai Ngasinan Trenggalek

INISIAL S, warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, meninggal dunia (MD) usai tiga hari dinyatakan hilang. Jasad korban ditemukan tersangkut di semak-semak di aliran sungai Ngasinan, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/3/2025) pagi. Kapolsek Pogalan AKP Rudi Sudiarto membenarkan peristiwa tersebut. Dia menceritakan bahwa korban (Inisial S) meninggalkan rumah pada 9 Maret 2025. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, kata AKP Rudi, korban meninggalkan rumah tanpa izin keluarga. Sedangkan korban kelahiran 1950, dikenal pelupa atau pikun. “Pada 9 Maret 2025, ada tetangga yang melihat korban berjalan ke arah aliran sungai Ngasinan sekitar pukul 16.40 WIB,” ungkapnya. Selama korban dinyatakan hilang, pihak korban berupaya untuk mencari keberadaan korban, tapi tak juga ketemu. “Keterangan tetangga itu adalah salah satu bukti yang terakhir sebelum korban ditemukan dalam kondisi MD,” ujarnya. Sementara itu pada hari ini (12/3/2025), seorang warga mengadu penemuan diduga jasad manusia yang tersangkut di tepian sungai Ngasinan. Merespons aduan itu, tim gabungan bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari Basarnas dan warga. “Ternyata benar bahwa sosok itu merupakan jasad manusia. Tim medis pun sudah melakukan pemeriksaan (visum luar,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan medis, AKP Rudi menjelaskan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. “Diduga korban terpeleset dan tenggelam di sungai,” tegasnya. Lebih lanjut, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan bahwa sudah mengikhlaskan kejadian yang menimpa korban sebagai kecelakaan. Berdasarkan surat pernyataan dari pihak keluarga, kasus penemuan jasad inisial S inipun ditutup.***
Mobil terjun ke sungai di Trenggalek, Enam penumpang terluka

KECELAKAAN lalu lintas terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Insiden ini melibatkan mobil Daihatsu Taruna dengan nomor polisi W 1241 RN yang mengangkut enam penumpang. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Trenggalek, Ipda Dwi Siso, kecelakaan bermula saat kendaraan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/3/2025) pukul 23.00 WIB. Diketahui kendaraan tersebut melaju menuju Desa Pakel, Kecamatan Watulimo. Saat tiba di lokasi kejadian, sopir diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali. “Mobil oleng ke kanan dan terjun ke sungai sedalam tiga meter, mengakibatkan luka-luka pada para penumpang,” jelas Ipda Dwi Siso. Enam penumpang dalam kendaraan tersebut terdiri dari tiga warga Desa Pakel dan tiga lainnya berasal dari Sulawesi Utara. Empat orang mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan perawatan medis. Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa kondisi jalan saat kecelakaan terjadi dalam keadaan kering, dengan kontur berbelok-belok berbentuk huruf S. Evakuasi mobil yang terjun ke sungai dilakukan menggunakan derek dengan bantuan warga setempat. Akibat insiden ini, kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Polisi mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama jika merasa mengantuk. “Jika mengantuk, lebih baik berhenti dan beristirahat terlebih dahulu,” pungkasnya.***
Polres usut dugaan tipikor di Pemdes Nglebeng Trenggalek

POLRES Trenggalek memeriksa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul. “Iya benar, tahapannya masuk penyelidikan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Senin (10/3/2025) sore. Widi -sapaan akrab Eko Widiantoro- menjelaskan penyelidikan merupakan tahapan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Selebihnya, hasil penyelidikan nantinya berguna sebagai landasan dalam menentukan bisa atau tidaknya naik ke tahap selanjutnya, penyidikan. Penyidikan adalah tahapan mencari, mengumpulkan bukti, di mana berdasarkan bukti itu bisa mengungkap tindak pidana. Di tahapan ini pun berguna untuk menemukan tersangka. Namun, Widi menegaskan bahwa dugaan tipikor Pemdes Nglebeng masih di tahap penyelidikan. Penyelidikan itu sudah dimulai sekitar Februari 2025 lalu, mengacu aduan dari masyarakat. “Ada aduan masyarakat, tapi identitas tidak bisa kami sebutkan,” tegasnya. Lebih lanjut, Widi mengaku tidak bisa menentukan batas waktu masa penyelidikan. “Penyelidikan ini sampai kita temukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara. Baru kita naikkan status hukumnya menjadi penyidikan,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, Inspektorat mengurungkan niat untuk mengaudit pemerintahan desa (pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Hal itu semata-mata karena aparat penegak hukum (APH) Polres Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan ke pemdes yang bersangkutan. “Meskipun kami sudah punya informasi sekilas, yang tidak bisa saya sampaikan, tapi ini sudah ditangani oleh kepolisian. Inspektorat akan menunggu dulu penanganan kasus tersebut seperti apa,” ungkap Plt Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono pada Senin (10/3/2025) siang. Wiji menjelaskan bahwa ketika pihaknya mengetahui pemberitaan mengenai dugaan Pemdes Nglebeng punya utang ke supplier dan informasi itu ramai di sosial media (sosmed). Informasi itu perlu ditindaklanjuti. Pihaknya mengaku, Inspektorat sudah menerjunkan tim untuk me-monitoring Pemdes Nglebeng, namun di lapangan sudah ada pihak dari polres melakukan pemeriksaan. “Di Inspektorat sendiri memang ada kegiatan monitoring, kemudian dugaan kasus di Nglebeng ini didasari oleh informasi yang sudah beredar di media itu, kita ingin tahu, tapi di sana ternyata sudah ada pihak dari polres,” tambahnya.***