KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek merespons adanya surat pemberitahuan soal iuran Mobil Siaga yang ditarif Rp 50 ribu per kartu keluarga (KK) di Desa Sukowetan, Rabu (19/3/2025).
Dalam pernyataan Kepala DPMD Trenggalek menyebutkan bahwa sumbangan tidak boleh mengikat.
“Sumbangan masyarakat sifatnya tidak boleh mengikat harus sesuai kemampuan masing-masing individu (masyarakat, Red),” ujar Agus Dwi Karyanto, Kepala DPMD Trenggalek, melalui pesan WhatsApp.
Agus menilai bahwa selama surat pemberitahuan Mobil Siaga muncul karena hasil musyawarah warga, maka itu tidak menjadi masalah.
Begitupun dengan rencana pengadaan, menurut Agus, jika warga sepakat membeli mobil siaga dengan cara gotong-royong, maka tidak masalah apabila pengadaan mobil itu tidak dianggarkan dari APBDes.
Agus mengaku hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Di dalam permendagri itu, hasil sumbangan masyarakat juga menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Artinya pemerintah desa dapat melakukan pengumpulan dana dari masyarakat dalam bentuk sumbangan masyarakat,”
“Yang penting setelah dana terkumpul pertanggungjawaban penggunaannya ada dan transparan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga N (85) wara Desa Sukowetan mengeluhkan nominal iuran Rp 50 ribu per Kartu Keluarga yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025.
“Saya menjual dua pohon pisang yang berbuah dengan harga Rp. 60.000 dan saya bayarkan untuk iuran itu, karena warga lain sudah membayar semua dan saya belum,” ujarnya.
Pembayaran iuran mobil siaga tersebut dikumpulkan melalui Rukun Tetangga (RT).
“Saya merasa sungkan dengan warga lain yang sudah membayar. Bagi warga yang punya sawah atau pekerjaan, mungkin tidak memberatkan. Tapi bagi saya yang tinggal sendirian tanpa pekerjaan, jelas memberatkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukowetan Sururi bakal melakukan revisi surat pemberitahuan iuran untuk mobil siaga itu.
Poin yang akan direvisi menurutnya soal minimal iuran Rp 50 ribu per KK.***