KOMISI II DPRD Trenggalek meminta agar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Pilkada 2024 segera dikembalikan agar dapat menutup efisiensi anggaran.
Diprediksi Silpa Pilkada 2024 mencapai Rp 16 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek melakukan pertemuan dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek untuk membahas efisiensi anggaran.
“Dari klarifikasi yang kami lakukan, ada Silpa Pilkada 2024 dari KPU dan Bawaslu Trenggalek,” ujar Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek.
Adapun perkiraan besaran Silpa Pilkada 2024 mencapai Rp 16 miliar.
Pihaknya meminta agar Bakedua Trenggalek segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada 2024.
“Jika Silpa belum dikembalikan oleh KPU karena masih ada kegiatan itu lucu, karena semua tahapan Pilkada 2024 sudah selesai,” terangnya.
Seharusnya, Silpa Pilkada 2024 dapat segera dikembalikan kepada kas daerah. Mengingat sudah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek hasil Pilkada 2024.
“Katanya, Silpa Pilkada 2024 akan dikembalikan dalam APBD perubahan 2025 mendatang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bakeuda Trenggalek, Hartoko mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pengembalian Silpa Pilkada 2024 dari pihak penyelenggara.
“Nanti yang akan koordinasi adalah Bakesbangpol, dan kami akan menindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek telah menggelontorkan dana Pilkada 2024 melalui Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) mencapai Rp 62,5 miliar.
Adapun rinciannya, KPU Trenggalek menerima dana hibah Rp 50 miliar dan Bawaslu Trenggalek menerima Rp 12,5 miliar.***