UNIT dua Subdit tiga Jatanras Polda Jawa Timur menyerahkan 10 tersangka kasus pengrusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (20/3/2025).
Selain tersangka, barang bukti terkait aksi perusakan tersebut juga diserahkan sebagai bagian dari proses tahap dua dalam kasus tersebut.
Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, IPDA Toni Kurniawan menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang ditetapkan, delapan orang dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara dua lainnya diduga sebagai penghasut dan dijerat Pasal 160 KUHP.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Trenggalek. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat,” ujar IPDA Toni.
Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek, termasuk Kecamatan Watulimo, dan semuanya berusia di atas 18 tahun.
Polda Jatim juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, mengonfirmasi bahwa dua tersangka, berinisial WES dan NRA, berperan sebagai penghasut dalam aksi tersebut.
Sementara delapan lainnya, yaitu YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW, terlibat langsung dalam perusakan Polsek Watulimo.
“Hari ini kami menerima penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Trenggalek sambil menunggu persidangan,” ujar Yan.
Ia menambahkan bahwa jika tidak ada kendala, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 8 atau 10 April 2025, setelah perayaan Idulfitri.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada jaksa, termasuk pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar, dan material lain yang digunakan dalam aksi perusakan.
“Jumlah yang telah kami terima ada 10 tersangka, serta barang bukti tindak pidana,” tambah Yan.***