TRENGGALEK, lokaltrenggalek.com – Imam Syafi’i alias Supar, Kiai di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, enggan mengakui hasil tes DNA yang dinyatakan identik.
Padahal, Supar kini telah menjadi terdakwa atas kasus rudapaksa terhadap santriwatinya sendiri hingga melahirkan seorang anak.
Tahapan sidang kasus rudapaksa telah menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
Sidang itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Trenggalek, Kamis (9/1/2025) siang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek Yan Subiono
mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan saksi ahli.
“Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat,” ungkapnya.
Lanjutnya, ada dua saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Yan menegaskan, tidak bisa memberikan keterangan mengenai saksi a de charge.
Berdasarkan fakta persidangan, Yan mengatakan, ada beberapa jawaban dari terdakwa.
“Pada intinya tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban,” tandasnya, sidang kasus rudapaksa itu lalu ditunda.
Persidangan ke depan, JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Jadwal sidang tersebut menurut Yan sekitar 16 Januari 2024.***