Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyuntikkan senilai Rp 50 miliar untuk pilihan kepala daerah (pilkada) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Namun usai penyelenggaran pilkada, KPU Trenggalek belum membeberkan realisasi serapan anggaran untuk kegiatan kontestasi tersebut.
“Iya, nanti ditunggu saja sampai pada selesainya kegiatan, biar semuanya fix dan jelas untuk angkanya, ya,” ucap Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, saat dikonfirmasi awak media tentang serapan anggaran pemilu 2024.
Iin melanjutkan, KPU Trenggalek masih ada beberapa kegiatan yang harus diselesaikan lebih dulu, seperti FGD dan beberapa rapat-rapat koordinasi baik di KPU RI maupun di KPU Provinsi.
Namun begitu, ia memastikan bahwa anggaran yang disuntikkan pemkab untuk penyelenggaraan Pilkada Trenggalek masih ada sisa.
“Nominal dan persentase serapan anggaran jelas sisa, nanti akan kami kembalikan,” tutur Iin masih enggan menyampaikan laporannya kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa semua telah sesuai dengan NPHD dan juga instruksi dari KPU RI bahwa terkait dengan pengembalian anggaran itu maksimal 3 bulan setelah pengusulan pelantikan pasangan calon terpilih.
Jadi KPU kemarin pada tanggal 9 penetapan pasangan terpilih tanggal dan tanggal 10 Januari KPU melakukan pengusulan pelantikan untuk pasangan calon terpilih.
“Jadi terhitung tanggal 10 Januari, maksimal 3 bulan nanti akan kita lakukan pengembalian kepada pemerintah daerah,” ujarnya.***