Terbitnya 41 sertifikat hak milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, mendapat respons dari salah satu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, menegaskan perlu verifikasi dan sinkronisasi data ihwal kepemilikan lahan di wilayah pesisir tersebut.
Riyono menyebut, ada kemungkinan pelanggaran jika sertifikat karena masuk area perairan laut.
Lebih lanjut, pemanfaatan ruang laut pun harus mengantongi izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau dia mau memanfaatkan tata ruang wilayah laut, harus punya KKPRL. Kalau tidak, berarti kegiatannya ilegal dan melanggar undang-undang. Apalagi jika memiliki sertifikat di wilayah perairan laut, jelas ini salah,” ungkapnya.
Kendati begitu, Riyono mengimbau untuk melakukan pengecekan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Baginya, polemik terbitnya SHM itu perlu lebih diverifikasi untuk memastikan apakah lahan yang ber-SHM memang masuk dalam kawasan daratan atau sempadan pantai.
“Kalau dia masuk wilayah daratan atau sepadan pantai, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi tetap harus dicek kembali, bisa jadi ada perubahan akibat erosi atau tanah timbul,” tambahnya.
Riyono juga berjanji akan memantau kasus ini secara langsung, terutama jika keberadaan sertifikat tersebut mengganggu aktivitas nelayan setempat.
“Kalau sampai mengganggu aktivitas teman-teman nelayan, tentu harus dipastikan dan ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan lalu, terbitnya sertifikat hak milik (SHM) yang masuk wilayah Pantai Konang, Desa Nglebeng Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terjadi pada tahun 1996.
Dari data ATR BPN Trenggalek ternyata terdapat 41 orang pemegang sertifikat hak milik petak lahan di pantai konang dan 1 lagi lahan hak pakai dengan status lahan milik pemerintah daerah.
Terbitnya sertifikat hak milik itu atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan berdasarkan 3 SK dari Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996.***