KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra. Hal itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi beberapa hal.
Pertama, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di Pantai Konang, Panggul, Permasalahan Desa Nglebeng, Panggul, dan Desa Sidomulyo, Pule serta persiapan Pilkades di 4 Desa Tiga Kecamatan.
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek Iqmal Eaby Mugy Mahawidya menuturkan, semua OPD yang dipanggil sudah klarifikasi. Pihaknya menghimbau agar program daerah benar-benar dikawal dan tersalur sesuai perencanaan.
“Kami menghimbau bahwa program dari daerah agar benar-benar dikawal maksimal untuk bisa disalurkan sesuai dengan perencanaan. Terkait kasus tersebut supaya menjadi pembelajaran buat seluruh desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan pelaksanaan,” paparnya.
Lebih lanjut, Politisi Demokrat itu menegaskan, agar pembinaan di jajaran Desa terus digencarkan, agar mendapatkan pemahaman sehingga implementasinya bisa maksimal.
“Kami dari Komisi I melakukan pengawasan atas jalannya kinerja OPD Mitra, untuk melaksanakan program pemerintah,” tandasnya.***